Jumat, 14 November 2025

Kasus Video Syur

Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat

Komnas Perempuan nilai penetapan Gisella Anastasia dalam kasus video syur tidak tepat, justru adalah korban.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @gisel_la
Komnas Perempuan nilai penetapan Gisella Anastasia dalam kasus video syur tidak tepat, justru adalah korban. 

Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved