Minggu, 28 September 2025

Kasus Video Syur

Tersangka Kasus Video Syur, Ini Dua Pertimbangan Gisel Tak Ditahan, Singgung soal Anak

Gisella Anastasia tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews/Jeprima
Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Gisel mejalani pemeriksaan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu). Gisel keluar dari gedung Divisi Reserse Kriminal Khusus didampingi pengacaranya dan beberapa orang. Pada kesempatan itu Gisel kembali meminta maaf akibat beredarnya video syur miliknya yang telah meresahkan masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (8/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan kasus video syur Gisel dan MYD.

Baca juga: Soal Kasus Video Syur, Gisel Minta Doa dan Dukungan setelah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Di mana Gisel telah memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021), pagi.

Ia datang lebih awal dari jadwal dan selesai sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelum diperiksa, tersangka diharuskan menerapkan protokol kesehatan.

Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Mulai dari cek tensi, berbagai pemeriksaan kesehatan, hingga tes swab antigen.

Dari situ, Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel dalam keadaan sehat dan hasilnya non reaktif.

"Di mana hari ini memang kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka."

"Jam 09.00 WIB hadir di sini, kita lakukan protokol kesehatan," terang Kombes Pol Yusri.

Diperiksa sekira lebih dari 11 jam, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.

Kombes Pol Yusri menerangkan, semua pertanyaan mampu dijawab baik oleh tersangka.

Baca juga: Sebut Ekspresi Gisel saat Minta Maaf Tunjukkan Kesedihan, Pakar: Perasaannya Campur Aduk

Baca juga: Ekspresi MYD Minta Maaf Jadi Sorotan, Pakar Duga Sudah Diskenario Pengacara

Terkait kasus ini, mantan istri Gading Marten disangkakan dua pasal.

Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang Undang ITE.

Lantas Gisel terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan