Minggu, 28 September 2025

Kasus Video Syur

Tersangka Kasus Video Syur, Ini Dua Pertimbangan Gisel Tak Ditahan, Singgung soal Anak

Gisella Anastasia tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews/Jeprima
Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Gisel mejalani pemeriksaan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu). Gisel keluar dari gedung Divisi Reserse Kriminal Khusus didampingi pengacaranya dan beberapa orang. Pada kesempatan itu Gisel kembali meminta maaf akibat beredarnya video syur miliknya yang telah meresahkan masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."

"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.

Kemudian, Kombes Pol Yusri menegaskan Gisel tidak ditahan oleh kepolisian.

Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Gisel mejalani pemeriksaan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu). Gisel keluar dari gedung Divisi Reserse Kriminal Khusus didampingi pengacaranya dan beberapa orang. Pada kesempatan itu Gisel kembali meminta maaf akibat beredarnya video syur miliknya yang telah meresahkan masyarakat. Tribunnews/Jeprima
Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Gisel mejalani pemeriksaan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu). Gisel keluar dari gedung Divisi Reserse Kriminal Khusus didampingi pengacaranya dan beberapa orang. Pada kesempatan itu Gisel kembali meminta maaf akibat beredarnya video syur miliknya yang telah meresahkan masyarakat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.

Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.

Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.

Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.

Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.

"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."

Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Tak Ditahan, Polisi akan Gelar Olah TKP di Medan

Baca juga: Gisel Diizinkan Pulang setelah Diperiksa 11 Jam, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan Terus

"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.

Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.

Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.

Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.

"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."

"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan