Kabar Artis
SOSOK David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan yang Tuntut sang Presenter Lakukan 2 Hal Ini
David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presenter kondang Raffi Ahmad terpilih menjadi perwakilan milenial yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021).
Namun Raffi Ahmad justru kecolongan, malam harinya suami Nagita Slavina ini kepergok berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Hal ini tentu disayangkan oleh banyak pihak lantaran Raffi Ahmad dianggap kurang bijak dengan keuntungan didapatkannya itu.
Baca juga: Kritik Raffi Ahmad, Sekjen PAN: Hormati Mereka yang Belum Menerima Vaksin
Baca juga: Kelalaian Raffi Ahmad Hadiri Pesta Sampai Ke Meja Hijau, Pengamat: Memang Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Pro dan kontra bermunculan akibat dari sikap Raffi Ahmad tersebut.
Awalnya, perilaku Raffi yang dinilai melanggar tersebut viral karena unggahan salah satu selebritis yang kembali diunggah ulang oleh berbagai pihak.
Namun unggahan yang membuat kegiatan Raffi Ahmad jadi sorotan langsung dihapus, meski sudah banyak yang menyimpan rekam jejak tersebut.
Tak ingin tinggal diam, rupanya publik yang kontra dengan sikap Raffi akhirnya menempuh jalur hukum.
Raffi langsung dilaporkan ke pengadilan karena dinilai hadir di sebuah pesta dan mengabaikan protokol kesehatan.

Ditambah lagi, pesta tersebut dihadiri setelah Raffi mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.
Melansir dari Tribun Jakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya, melansir dari Tribun Jakarta.
"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: PROFIL David Tobing, Advokat Publik yang Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan soal Pesta setelah Divaksin
Baca juga: David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan: Tidak Keluar Rumah 30 Hari hingga Minta Maaf di TV
