Selasa, 19 Agustus 2025

Kabar Artis

Fakta-fakta Perceraian Rachel Vennya dan Niko: Tak Gugat Hak Asuh Anak hingga Alasan Ingin Berpisah

Berikut sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Okin (Niko Al Hakim).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram / Rachel Vennya
Berikut sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Okin (Niko Al Hakim). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim.

Santer diberitakan kabar kandasnya rumah tangga pasangan Rachel Vennya dan Okin, nama panggung Niko.

Keduanya diketahui memutuskan untuk menikah pada tahun 2017 dengan resepsi besar-besaran.

Baca juga: Hanya Niko Al Hakim Hadiri Sidang Cerai Perdana, Rachel Vennya Diminta Datang Saat Mediasi Kedua

Kabar perceraian bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal gugatan cerai tersebut di media sosial.

Selain itu beberapa waktu lalu Rachel Vennya sempat mengunggah story yang menyinggung perceraian.

Meski begitu, ia langsung menghapus setelah beberapa detik terunggah.

Simak sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim.
Simak sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim. (Instagram/okintph)

Dalam sebuah kesempatan selebgram 25 tahun ini memberikan klarifikasi.

Bahwa saat ingin membagikan kutipan soal perceraian itu, ia salah akun Instagram.

Lantas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membeberkan sejumlah fakta terkait gugatan ini.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (2/2/2021).

Berikut sederet fakta perihal perceraian Rachel Vennya dan Niko:

Terdaftar di Pengadilan Agama sejak 2 Minggu yang Lalu

Taslimah ketika ditemui mengungkapkan surat permohonan perceraian tertanggal pada Rabu, (13/1/2021).

Namun baru terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan satu minggu setelahnya.

Proses ini terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan