Minggu, 31 Agustus 2025

Perceraian Artis

Rachel Vennya Jalani Sidang Mediasi, Niko Al Hakim Tak Hadir Tanpa Alasan

Rachel Vennya menjalani sidang mediasi perceraiannya dengan Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Editor: bunga pradipta p
Instagram rachelvennya
Rachel Vennya menjalani sidang mediasi perceraiannya dengan Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim dijadwalkan menjalani sidang perceraian kedua di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Kali ini, hanya Rachel Vennya sebagai penggugat yang hadir memenuhi panggilan untuk mediasi.

Sedangkan, Niko Al Hakim tak kunjung hadir bahkan hingga sidang selesai.

Baca juga: Sidang Perceraian Rachel Vennya, Niko Al Hakim Tak Hadir, Mediasi Dilanjutkan Pekan Depan

Baca juga: Rachel Vennya Hadiri Sidang Perceraiannya dengan Niko Al Hakim, Banyak Diam Irit Bicara

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (9/2/2021).

Ketidakhadiran Niko Al Hakim membuat sidang mediasi dinilai tak berjalan maksimal.

"Agenda untuk persidangan Rachel Vennya adalah mediasi," kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Namun pada hari ini tadi yang hadir adalah Rachel Vennya sedangkan tergugatnya suaminya tidak hadir sehingga mediasi yang mesti dilaksanakan hari ini belum maksimal," sambungnya.

Sayangnya, alasan Niko Al Hakim tak hadir saat sidang mediasi masih belum diketahui.

Taslimah mengatakan bahwa pihaknya belum menerima alasan dari ketidakhadiran Niko.

Rachel Vennya saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Rachel Vennya saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Kami belum dapat berita mengenai alasan tergugat tidak hadir hari ini, sehingga kami tidak bisa menyampaikan," terang Taslimah.

Untuk agenda sidang kali ini, Taslimah menegaskan mediasi baru dilakukan pada Rachel Vennya saja.

"Artinya salah satu pihak dulu yang dimediasikan karena kemarin ketika sidang tanggal 2 Februari 2021 tergugat (Niko) hadir," jelas Taslimah.

"Sedangkan (pihak) Vennya yang hadir kuasa hukumnya sehingga diwajibkan Rachel hadir dan secara prinsipal Rachelnya yang hadir tergugat tidak hadir," tuturnya.

Oleh karenanya, dalam kesempatan berikutnya kedua belah pihak harus hadir dalam agenda mediasi.

"Untuk yang akan datang agendanya adalah mediasi lanjutan," ujarnya.

Baca juga: PROFIL Niko Al Hakim, Sosok Romantis, Pernah Belikan Rachel Vennya Range Rover saat Masih Pacaran

Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim setelah Anniversary Pernikahan Ke-4

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan