Kabar Artis
Askara Jalani Rehabilitasi Bareng dengan Proses Hukum KDRT & Gugatan Cerai yang Diajukan Nindy
Asesmen rehabilitasi narkoba itu diajukan Askara Parasady Harsono bersamaan dengan proses hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan gugatan cerai
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Serta pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda dijerat dengan UU Darurat kepemilikan senjata api ilegal.
Tersangka KDRT
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus KDRT.
Askara Parasady Harsono ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan KDRT terhadap Nindy Ayunda.
KDRT itu terjadi dalam rumah tangga Nindy Ayunda pada periode waktu sejak 2015 dan puncaknya Desember 2020.
Baca juga: Askara Harsono Jadi Tersangka, Nindy Ayunda Alami KDRT Sepanjang Tahun 2020
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Dicky Muhammad Kurniawan membenarkan perihal Askara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya dikabari kalau yang bersangkutan (Askara) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dicky Muhammad Kurniawan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Dia mengatakan, kliennya sudah mengetahui kabar Askara Parasady menjadi tersangka KDRT.
Menurut dia, Nindy Ayunda senang mendengar hasil laporannya yang ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Selatan.
"Beliau (Nindy) mengapresiasi kinerja kepolisian," ucapnya.
Dia menambahkan, kliennya tidak membuka pembicaraan soal penghentian laporan Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady.
Apalagi, Askara Parasady sedang menjalani kasus narkotika dan senjata api ilegal, serta sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Soal itu, ya itu emosional Bu Nindy. Sejauh ini tidak ada pembicaraan, dia hanya meminta saya tetap menjalani kuasanya kasus ini (KDRT)," kata Dicky Muhammad.