Kabar Artis
Sempat Ditegur KPI, RCTI Tetap Tayangkan Rangkaian Acara Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel
Sempat dikritik, rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah tetap ditayangkan secara langsung di televisi.
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sempat dikritik, rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah tetap ditayangkan secara langsung di televisi.
Bahkan, RCTI sempat mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penayangan rangkaian pernikahan Atta dan Aurel.
Seperti saat lamaran, upacara siraman jelang pernikahan Aurel turut dilangsungkan ditayangkan secara langsung pada Jumat (19/3/2021).
Penayangan langsung itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Baca juga: Makna Air dari 7 Sumber hingga Bunga Setaman di Prosesi Siraman Aurel
Baca juga: Disemprit KPI, Rangkaian Acara Pernikahan Atta dan Aurel Tetap Ditayangkan
Tak sedikit dari mereka merasa keberatan hingga akhirnya lembaga berwenang mengeluarkan teguran.
Berikut teguran KPI terhadap rangkaian acara pernikahan Atta dan Aurel yang ditayangkan secara langsung di televisi.
Peringatan keras
Buntut dari acara lamaran Atta dan Aurel yang digelar 13 Maret 2021, KPI memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi swasta RCTI.
"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI di situs resminya.
Baca juga: Ashanty Beberkan Kondisi Anang setelah Gendong Aurel di Acara Siraman: Malemnya Encok
Baca juga: Wakilkan Kehadirannya Pada Yuni Shara Saat Siraman Aurel, Krisdayanti Janji Datang ke Pengajian
Adapun KPI menuliskan tiga program RCTI yang mengupas prosesi lamaran Atta dan Aurel, yakni "Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", "Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", dan "Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran".
Acara lamaran Atta-Aurel dianggap tidak memberikan kemanfaatan sehingga mendapat peringatan keras dari KPI.
Kemanfaatan dan kepentingan publik
KPI mengimbau lembaga penyiaran untuk memperhatikan unsur kemanfaatan dari tayangannya untuk publik. Termasuk soal durasi hingga konteks program yang disuguhkan.
"Sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik," tulis KPI.
Dalam membuat keputusan tersebut, KPI mengutip Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran.