Minggu, 31 Agustus 2025

Kabar Artis

Babak Baru Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Mediasi Gugatan Gagal, Sidang Kembali Dilanjutkan

Proses mediasi kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan terdakwa artis Raffi Ahmad, menemui jalan buntu alias gagal.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Instagram @raffinagita1717 dan Facebook David Tobing
Raffi Ahmad dan David Tobing - Proses mediasi kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan terdakwa artis Raffi Ahmad, menemui jalan buntu alias gagal. 

Raffi Ahmad Mangkir Lagi dari Sidang Kasus Pelanggaran Prokes

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad.

Agenda persidangan tersebut adalah mediasi.
Ini adalah ketiga kali Raffi Ahmad dijadwalkan ikut persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan pengacara bernama David Tobing.

Raffi Ahmad diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sidang ini sudah berjalan sejak tanggal 27 Januari. Namun, dari awal hingga kini, Raffi tak pernah hadir dalam sidang itu.

Berikut Kompas.com rangkum fakta Raffi lagi-lagi mangkir dalam persidangan tersebut.

1. Raffi mangkir sidang lagi

Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Raffi Ahmad telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu sepenuhnya kepada kuasa hukumnya sejak awal.

“Yang jelas Raffi-nya enggak pernah datang dan memang sudah menunjuk kuasa hukum,” kata Fadil menjelaskan pada Rabu (10/3/2021).

2. Sidang berjalan tanpa Raffi

Fadil mengatakan, meski Raffi tidak datang, sidang tersebut tetap berjalan dengan lancar.

Namun, dia tak mengetahui hasil mediasi yang didapat dari sidang ketiga kali tersebut. Sebab, mediasi bersifat rahasia.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan