Kamis, 2 Oktober 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Hampil 8 Bulan Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lido Bogor, Pengacara Ungkap Kondisinya

Kuasa hukum Reza belum mengetahui sampai kapan kliennya menjalani proses tersebut.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Reza Artamevia hadir dalam konperensi pers acara Hotel Tentrem Yogyakarta Kembali Hadirkan Bintang The Best of 2 Divas Concert 2018, dua diva papan atas Indonesia Titi Dj dan Reza Artamevia, Senin (15/10/2018) berlangsung di 3 Wise Monkey, Jl Suryo No. 26 Jaksel. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia masih jalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido Sukabumi.

Kuasa hukum Reza belum mengetahui sampai kapan kliennya menjalani proses tersebut.

"Ada direhabilitasi, iya di Lido," ujar Kamil Daud saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

"Belum tahu ya, tapi kan yang direkomendasikan BNN itu 6 bulan," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti

Hingga saat ini Reza sudah menjalani masa rehabilitasi selama sekira hampir 8 bulan di Lido Bogor.

"Tapi ini kan udah lewat ya udah sampai 7-8 bulan," ujarnya.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Ahamdulilah sehat, badannya enggak ada masalah apa-apa," lanjut Kamil Daud.

Sekedar informasi, Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Reza Artamevia didakwa pasa 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved