Selasa, 12 Agustus 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia akan Digelar Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi

Penyanyi Reza Artamevia telah menjalani proses rehabilitasi selama tujuh bulan di Pusat Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sehingga, Kamil menyebut jika kliennya harus dalam perawatan atau dibebaskan.

Di sisi lain, Kamil juga melihat jika hukuman penjara untuk kliennya akan berlangsung selama 4 tahun.

"Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ungkap Kamil.

Baca juga: Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal Terkait Kasus Narkoba

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.

Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.

Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

Simak berita terkait Reza Artamevia

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki) (Grid.id/Menda Clara Florencia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan