Selasa, 2 September 2025

Kabar Artis

Soal Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Diperiksa Polisi

Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah, Senin (3/5/2021). 

Hal tersebut diungkap Partahi tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia.

No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.

"Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 bulan, selain formatnya sudah tidak tepat dan persyaratannya juga tidak terpenuhi,"  kata Partahi Sihombing.

Kemudian, Hotman Paris sempat menyebutkan soal harta atau aset dari Desiree atas namanya sendiri,sehingga Hotma akan menjadi gelandangan jika mau berpisah.

"Itu tidak benar karena aset atas nama istri ataupun suami tidak menjadi masalah sepanjang diperoleh masih dalam perkawinan maka harta tersebut adalah Harta Bersama, Suami dan Istri," kata Muara Karta.

"Jadi HPH tidak jadi gelandangan meskipun digugat cerai istrinya, karena harta atas nama istrinya adalah hartanya juga," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Desiree Tarigan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Hotma Sitompul.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan