Selasa, 2 September 2025

Kabar Artis

Soal Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Diperiksa Polisi

Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah, Senin (3/5/2021). 

Serta kasus dugaan penyerobotan tanah diduga dilakukan Hotma kepada Desiree dan Muliana Tarigan.

Partahi mengatakan, kliennya Hotma Sitompul tidak mengetahui pada tahun 2018, istrinya Desiree Tarigan menggugat Muliana Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Desiree didampingi tim kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

"Pada tanggal 17 April 2021, HS (Hotma Sitompul) baru mengetahui informasi DT (Desiree Tarigan) menggugat RB (Ribu)," kata Partahi kepada awak media, belum lama ini.

Baca juga: Desiree Dituduh Curi Uang Suami, Hotman Paris Beri Kuliah Hukum, Sindir Pengacara Hotma Sitompul?

Dalam alporan tersebut, Ribu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah informasi di media dan data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beredar luas.

"Padahal di tahun 2018, DT sudah bersama HS dan tinggal serumah. Tapi HS tidak tahu sama sekali dan tidak pernah diberitahukan oleh DT soal gugatannya kepada Ribu," katanya.

Partahi mengatakan, Hotma Sitompul yang ayah tiri penyanyi Bams es SamsonS itu justru mempertanyakan kepada keluarga besar Bangun yakni Ribu.

"HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum."

"DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan (didalam putusan tersebut disyaratkan untuk dirahasiakan)," ucapnya.

Pengacara Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan kliennya kepada Ribu di tahun 2018, hanya formalitas saja dan bukan sengketa, karena tujuannya untuk pengesahan.

Muara Karta mengatakan, keterangan HotmanParis  sangat menyesatkan publik yang prematur ilmu hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Hotma Sitompul Sebut Kliennya Berikan Ultimatum Terakhir Kepada Desiree Tarigan

Alasannya, , format pengangkatan anak adalah permohonan bukan gugatan.

"Yang dilakukan oleh DT (Desiree Tarigan) adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata," katanya.

"Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukkan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB)," katanya.

Partahi melanjutkan, dalam hukum, permohonan pengesahan anak hanya bisa dilakukan oleh penggugat sebelum usianya 18 tahun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan