Kuasa Hukum Jerinx SID Bayar Denda Subsider Rp 10 Juta Secara Tunai, Ada Uang Pecahan Rp 100
Denda Rp 10 juta sebagai bagian dari vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dibayar lunas.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Denda Rp 10 juta sebagai bagian dari vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dibayar lunas.
Tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021).
Dengan membayar denda tersebut, penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak perlu menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim.
"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo usai melakukan pembayaran.
Baca juga: Gerbang Kejati Bali Dipasangi Spanduk Bertuliskan: Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx
"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukan kuitansi pembayaran asli ke awak media.
Nantinya kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dengan demikian Jerinx tidak perlu menjalani pidana subsider 1 bulan kurungan, karena sudah terbayarkan lunas.

Wayan Gendo Suardana memperlihatkan uang sejumlah Rp 10 juta yang akan dibayarkan untuk pidana denda subsider Jerinx di Kejari Denpasar.
"Kuitansi asli ini akan kami serahkan ke lapas dan copy-an akan kami pegang. Setelah itu pihak lapas dan kami akan memastikan sisa berapa lama lagi Jerinx menjalani pidana dari 10 bulan penjara," paparnya.
Mengenai kapan bebasnya Jerinx, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lapas Kerobokan.
"Jadi kami masih belum tahu, karena kami harus koordinasi dengan lapas. Besok kami akan sampaikan, karena pihak lapas yang paham soal itu," terang Gendo.
Ditanya setelah keluar apa rencana yang dilakukan Jerinx, dikatakan Gendo, kliennya terlebih dahulu akan menjalani prosesi melukat.
"Kalau bebas nanti Jerinx akan melukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tutupnya.
Bayar pakai uang pecahan Rp 100 hingga Rp 100 ribu
Bersama timnya, I Wayan Gendo Suardana telah membayar denda yang menjadi bagian dari vonis terhadap kliennya, Jerinx SID.