Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN
Sebut Abdee Slank Layak Jadi Komisaris Independen Telkom, Once Mekel: Jangan Meremehkan Musisi
Gitaris Slank, Abdi Negara Nurdin atau Abdee Negara dipilih menjadi Komisaris Independen Telkom Indonesia, Once Mekel turut beri tanggapan.
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Pada tahun 2014 Abdee masuk dalam tim kelompok kerja (pokja) pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif atau LMKN.
LMKN merupakan lembaga yang bertugas mengurus royalti performance rights pencipta lagu, musisi dan produser.
Kemudian, Abdee Slank menjadi Pengawas LMKN 2015-2016.
Bahkan, Abdee Slank juga ikut memprakarsai dibentuknya Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan duduk menjadi penasehat BEKRAF 2015 -2019.
Once Mekel yakin, Abdee memiliki kompetensi menempati posisi Komisaris Independen Telkom.
"Dimana tugasnya mengawasi dan men-supervisi perusahaan agar sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik."
"Serta men-supervisi agar perusahaan plat merah itu, memiliki strategi bisnis yang tepat dan efisien sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.
Baca juga: Anang Hermansyah Bela Abdee Negara: Konser Dua Jari Jadi Bukti Kreasi dan Inovasi di Bidang Politik
Alasan khusus
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ada alasan khusus mengapa memilih komisaris beragam latar-belakang pengalaman dan kompetensi.
Erick menjelaskan bahwa Telkom harus menjadi service company pada era industri digital, seperti data base atau konten kreatif dan lain lain.
“Kita punya tower terbaik di Indonesia. Kenapa kita kalah bersaing? Kenapa tidak bangun data centre," kata Erick Thohir.
"Karena itu, pemilihan komisaris kita memasukkan lawyer, memberikan kesempatan Pak Bambang yang pernah menjadi menteri keuangan dan Bappenas."
"Kenapa ada perwakilan masyarakat yaitu musisi. Apa salahnya Telkom berpihak pada konten lokal. Dalam indihome banyak channel yang harus diperbaiki, musik unplugged, konser virtual untuk musisi Indonesia agar punya panggung," kata Erick.
Lantas, Erick Thohir mengatakan, kompetensi dewan komisaris baru PT Telkom Indonesia Tbk, bertugas mengawasi kinerja Telkom secara khusus maupun secara umum.
Sekaligus memberi saran terhadap direksi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.