Anji Terjerat Narkoba
Polisi Sita Buku Tentang Ganja dari TKP, Anji Manji Sebut Itu untuk Edukasi
Saat Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, polisi mendapati beberapa barang bukti selain narkoba jenis ganja, yakni buku tentang ganja.
Editor:
Willem Jonata
Baca juga: Wina Natalia Belum Rencana Jenguk, Sang Kakak Jadi Jembatan Komunikasi Anji Eks Drive dan Istrinya
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.