Cynthiara Alona Ditahan
Diserahkan ke Kejaksaan, Penampilan Cynthiara Alona Curi Perhatian, Ngakak Saat Isi Data Diri
Kehadiran Cynthiara Alona di kantor Kejari Kota Tangerang dalam rangka pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi yang menjeratnya.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Cynthiara Alona empat bulan terakhir mendekam di tahanan karena statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi.
Penampilannya jauh berbeda saat pertama kali ia diamankan oleh pihak kepolisian.
Dulu ia tak mengenakan hijab. Bahkan sebagai artis ia dikenal kerap mengenakan busana yang mengikuti lekuk tubuhnya.
Namun, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021) siang, Cynthiara Alona tampil tertutup. Ia mengenakan hijab.
Kehadiran Cynthiara Alona di kantor kejaksaan dalam rangka pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi yang melibatkan hotel miliknya.

Cynthiara Alona datang ke Kejari Kota Tangerang bersama pengacaranya untuk menyerahkan berkas tindak pidananya.
Yang mencuri perhatian adalah soal pakaian yang dikenakan Cynthiara Alona.
Sebab, yang dikenakannya jauh dari kesan seksi yang selama ini melekat pada wanita yang berprofesi sebagai artis dan model itu.
Baca juga: Tiga Hari di Penjara, Kondisi Aktris Cynthiara Alona Sehat, Tapi Psikisnya Terganggu
Baca juga: Terkait Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Takut Divonis Berat, Pengacara Bilang Begini Soal Kasusnya
Saat dibawa ke Kejari Tangerang, Cynthiara Alona tampak menggunakan kerudung berwarna ungu, dan gamis panjang berwarna kuning walau masih terlihat sedikit ketat.
Model kawakan tersebut juga datang bersama dua tersangka lainnya yakni AA dan DA.
Di ruang administrasi, Cynthiara tampak sedang mengisi data diri lengkap dan alasan kenapa ditangkap waktu itu.

"Berarti ini saya tulis karena prostitusi ya pak, duh tulisan udah kayak ceker ayam ini maaf ya," kata Cynthiara sambil tertawa.
Sementara, Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menjelaskan kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.
"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA" jelas Wira di kantornya.
Baca juga: Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan, Kasusnya Bakal Segera Disidang
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.
Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.
"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.
Ketiga tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Bukan pertama kali berhijab
Dari penulusuran Grid, Cynthiara Alona juga sempat dikabarkan mengenakan hijab pada 2017.
Kala itu ia mengklaim memutuskan untuk menutup kepalanya dengan hijab sebagai upayanya hijrah untuk menjadi lebih baik.
Dari penulusuran instagramnya, Cynthiara Akona mengenakan busana tertutup hingga bikin hati adem.

Tapi siapa sangka, penampilannya itu tak bertahan lama.
Cynthiara Alona bikin netizen terkejut dengan penampilan barunya. Sebab, ia tak lagi tampil dengan balutan hijabnya.
Akun Instagram @cynthiaraalona_real, wanita yang sempat gagal menikah tersebut mengunggah beberapa foto terbarunya.
Pada foto-foto tersebut, Cynthiara tampak cetar dengan rambutnya yang berwarna silver.

Dari postingan-postingannya juga dapat diketahui bahwa kini Cynthiara tengah menikmati liburan di luar negeri.
Melihat Cynthiara telah lepas hijab, para netizen pun memberikan beragam komentar.
Banyak yang menyayangkan keputusan Cynthiara membuka hijab, namun ada pula yang mendukungnya.
Tak Ditahan di Kejari
Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang walau sudah melengkapi berkas kasus prostitusi online.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira.

Hotel Alona Sarang Prostitusi
Pada Senin (22/3/2021), Satpol PP melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona lantaran melakukan praktik prostitusi online.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.
Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.
Menurut dia, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.
Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.
"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.
Hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disegel karena terbukti menjadi sarang prostitusi.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, Senin (22/3/2021).
Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel
Karena secara sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," tegas Arief.
Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," kata Arief.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 4 Bulan di Penjara, Penampilan Cynthiara Alona Berubah Drastis, Ini Kasus yang Menjerat Sang Artis