Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Selama PPKM , Nobu Jalani Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya Secara Online

Kasus video syur yang sudah menetapkan Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia masih terus berjalan.

Tribunnews.com/Bayu Indra P
Michael Yukinobu De Fretes. Selama PPKM , Nobu Jalani Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya Secara Online 

"Kabarnya ya baik-baik aja dan sedang kami pelajari lebih lanjut mengenai hal tersebut," ujarnya.

Riberto selaku kuasa hukum PP yang merupakan penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu membuat pernyataan cukup menghebohkan.

Ia membeberkan fakta persidangan soal pengakuan Gisel yang mengaku sudah lima kali berhubungan intim dengan Nobu.

Michael Yukinobu de Fretes atau yang akrab disapa Nobu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Kehadiran Nobu di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel. Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu de Fretes atau yang akrab disapa Nobu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Kehadiran Nobu di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Roberto Sihotang kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ke kliennya.

Pasalnya, kliennya hanya mengunggah screenshot dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.

Ia juga mengungkapkan fakta di persidangan bahwa Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu beberapa tahun lalu.

Dibeberkan Roberto juga bahwa Gisel dan Nobu juga bukan sekali melakukan hubungan intim. Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.

"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkap Roberto.

Kuasa Hukum Nobu Sebut Tak Mungkin Gisel Membuat Pengakuan Hubungan Intim Lebih 5 Kali

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum PP, penyebar video Gisel-Nobui mengungkap fakta persidangan bahwa Gisel mengaku berhubungan intim lebih dari lima kali dengan Nobu.

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut.

Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.

Artis sekaligus penyanyi, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. Tribunnews/Herudin
Artis sekaligus penyanyi, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan