Masuk Tahap Penyelidikan, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Jerinx SID
Ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan Adam Deni Gearaka yang merasa dirinya terancam oleh sikap Jerinx.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Willem Jonata
Bahkan dirinya menyebut, enggan untuk menempuh jalan mediasi alias mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
"Saya hanya berpesan kepada beliau (JRX) ketika memang ada undangan (pemanggilan dari polisi) itu ada semoga bisa hadir di Jakarta," kata Adam saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Bahkan Adam bersama kuasa hukumnya yakni, Machi Achmad menyatakan siap menunggu kedatangan dari Jerinx SID yang berdomisili di Bali.
Adam juga menyatakan siap jika nantinya pihak kepolisian mempertemukan keduanya.
"Kita siap tunggu di sini dan siap bertemu beliau jika memang pihak kepolisian menemukan kami berdua," tuturnya.
Sebelumnya, pelapor I Gede Ari Astina alias Jerinx, Adam Deni Gearaka telah memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti pelaporannya kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad menyatakan, kliennya diberikan sejumlah pertanyaan oleh pihak penyelidik Polda Metro Jaya terkait dengan laporannya.
"Tadi ada 11 pertanyaan dan klien saya sudah menjawab pertanyaan dari tim penyidik PMJ," kata Machi saat ditemui awak media di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Tak hanya itu, Machi juga menyatakan kalau kliennya telah menyerahkan bukti rekaman telepon kepada pihak kepolisian.
Diketahui, drummer band Superman Is Dead (SID) itu, dilaporkan oleh Adam atas dugaan ancaman yang dilakukan melalui sambungan telepon.
"Ya tentunya (yang diserahkan) berita rekaman, dan bukti chat capture atau apa seperti itulah," tutur Machi.
Kendati begitu, Machi belum memberikan informasi lebih rinci terkait pemanggilan dari kliennya sore hari ini.
Sebab kata dia, masih akan ada beberapa proses yang akan dijalani kliennya terkait perkara ini.
"Ya tentunya kan ini masih undangan klarifikasi, kembali lagi kita memenuhi undangan klarifikasi tentunya, biarkan tim penyelidik PMJ yang bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik," tukasnya.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.