Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Tak Terima dengan Vonis Hakim, Kuasa Hukum PP Justru Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur

Artis Gisel disebut sebagai penyebar pertama video syurnya bersama Nobu.

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/Herudin
Artis Gisel disebut sebagai penyebar pertama video syurnya bersama Nobu. Tribunnews/Herudin 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Baca juga: Terkuak Sumber Uang Amanda Manopo Selain Jadi Artis, Ternyata Sosok Andin Ikatan Cinta Seorang CEO

Baca juga: Ingin Sahabatnya Sembuh, Marshanda Siap Jadi Pendengar yang Baik untuk Nia Ramadhani

Berita lain terkait kasus video syur Gisel

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan