Jumat, 22 Agustus 2025

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Soal Rencana Tes Kejiwaan Dinar Candy, Begini Keterangan dari Pihak Kepolisian

Buntut dari aksi turun ke jalan pakai bikini, polisi buka suara soal rencana tes kejiwaan Dinar Candy.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Buntut dari aksi turun ke jalan pakai bikini, polisi buka suara soal rencana tes kejiwaan Dinar Candy. 

TRIBUNNEWS.COM - Soal rencana tes kejiwaan Dinar Candy, ini keterangan dari pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Jumat (6/8/2021).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah beri keterangan soal kasus DJ Dinar Candy.

Perihal pemeriksaan kejiwaan Dinar Candy, Kombes Pol Azis mengungkapkan masih didiskusikan.

Namun memang dalam kasus ini, masih ada beberapa hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Kita diskusikan melalui gelar perkara, ada hal-hal yang diperlukan untuk penyidikan," terang Kombes Pol Azis.

Baca juga: Dinar Candy Akui Stres karena Tekanan Pekerjaan, Berencana Datangi Psikiater

Soal rencana tes kejiwaan Dinar Candy, ini keterangan dari pihak kepolisian.
Soal rencana tes kejiwaan Dinar Candy, ini keterangan dari pihak kepolisian. (Warta Kota/Arie)

Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan terhadap alat bukti dari beberapa keterangan ahli.

"Kita saat ini juga mengumpulkan alat bukti salah satunya adalah keterangan ahli."

"Sementara ini yang masuk dalam daftar kita adalah ahli kejiwaan, budaya, pidana, dan IT," tambahnya.

Kombes Pol Azis  mengatakan barang bukti bisa saja bertambah seiring pengembangan kasus oleh penyidik.

"Bisa berkembang nanti selama kegiatan penyidikan."

"Tergantung dari bagaimana para penyidik meramu alat bukti menjadi berkas," jelas Kombes Pol Azis.

Baca juga: Imbas Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kehilangan Pekerjaan hingga Ayahnya Jatuh Sakit

Baca juga: Dinar Candy Klarifikasi soal Aksi Pakai Bikini, Sebut Bukan Protes PPKM Diperpanjang

Lantas, meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

Sang DJ dikenakan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Kombes Pol Azis belum bisa menjelaskan soal sistematika wajib lapor tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan