Terkait Laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani Siap Sambut Penyidik Polres Demak di Rumahnya
Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak. Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani mengakui tidak memenuhi undangan penyidik Polres Demak, Jawa Tengah, untuk mengklaifikasi tudingan yang dialamatkan oleh Abdul Malik.
Sebelumnya, Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak. Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik.
Ia dijadwalkan diundang penyidik memberikan klarifikasi, Senin (9/8/2021).
Namun, Nikita Mirzani tidak hadir karena mematuhi PPKM level 4 yang adanya pembatasan kegiatan sosial.
Baca juga: Akui Pernah DM Abdul Malik, Nikita Mirzani Ungkap Isi Pesannya, Siap Ceritakan Kronologi ke Polisi
Baca juga: Tanggapi Laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani Duga Ini Ulah Orang Sakit Hati Mantan Suaminya Diambil
Tapi, kabarnya Polres Demak akan melayangkan undangan lagi kepada Nikita.
"Jemput aja, kalau bisa, jemput gua pakai private jet," kata Nikita Mirzani ketika ditemui ketika ditemui di kantor Langit Entertaiment, di Jalan Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021).

Wanita 35 tahun itu memastikan rumahnya terbuka lebar kepada penyidik Polres Demak jika ingin menjemput paksa dirinya, terkait laporan Abdul Malik.
"Kalau memang saya mau dijemput, saya tunggu di rumah. Saya siapkan bakso, es teh manis, mi ayam, sama emas batangan," ucapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Memakinya Via DM, Abdul Malik Ketakutan, Psikisnya Terganggu
"Emosi nih," sambungnya.
Janda tiga anak tersebut menegaskan, laporan Abdul Malik tidak penting untuk ia tanggapi. Sebab, kasus yang terjadi adalah masalah sepele.
"Mungkin ini sudah manusia ke-101 yang melaporkan gue ke polisi dan gue biasa saja. Jadi, enggak ada kasus besar yang ada di Demak. Ini kasus sepele remeh temeh hanya untuk kepuasaan seseorang yang mungkin sakit hati sama gua," jelasnya.
Nikita Mirzani kaget ketika penyidik Polres Demak, langsung memproses laporan Abdul Malik yang baru dibuat dua bulan lalu. Ia menduga ada kejanggalan dari proses hukum ini.
"Jadi, buat saya, buat aparatur negara juga nih ya yg di Demak ya khusunya ya, jangan asal-asal main menjalankan laporan kalau kalian tahu itu pasalnya karet dan itu tidak terbukti. Karena saya ini bukan orang bodoh, saya akan lapor balik," ujar Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Abdul Malik merasa namanya dicemarkan, usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di instagram story, Rabu (9/6/2021).
Tak hanya memajang dua foto saja, Nikita Mirzani juga diduga melakukan penghinaan dan ancaman kepada Abdul Malik di instagram kala itu.
Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.