Senin, 1 September 2025

Kabar Artis

Dituding Lakukan Penggelapan Uang, Pihak David NOAH Ungkap Kronologi, Sebut Kolega Tiba-Tiba Mundur

David NOAH jelaskan kronologi peminjaman uang pada Lina Yunita, sebut kolega mundur satu per satu di tengah jalan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @dorfel_dave
David NOAH jelaskan kronologi peminjaman uang pada Lina Yunita, sebut kolega mundur satu per satu di tengah jalan. 

Sampai akhirnya uang pinjaman belum lunas terbayar, David NOAH ditinggal koleganya satu per satu.

Dari situ, ia mengambil alih semua pekerjaan proyek perusahaan yang tadinya hanya seorang public relation.

Dan hingga kini, sang musisi yang harus menanggung semuanya sendirian.

David NOAH didampingi kuasa hukumnya saat menggelar klarifikasi secara virtual, Jumat (13/8/2021).
David NOAH didampingi kuasa hukumnya saat menggelar klarifikasi secara virtual, Jumat (13/8/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Nah di tengah jalan ternyata satu per satu bubar jalan nih si orang yang saya bantuin."

"Saya yang ketemu klien, nge-push dan segala macam, harus mengatasi sendiri sebaik mungkin," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, sang kuasa hukum, Hendra Prawira membantah tudingan dari Lina Yunita.

Di mana kala itu, kliennya memiliki jabatan sebagai direktur komunikasi di sebuah perusahaan.

Tugas dari sang musisi adalah sebagai public relation untuk memberikan citra baik.

"Fakta datanya peminjaman uang dilakukan dengan kapasitas David sebagai direktur komunikasi," kata Hendra.

Baca juga: David NOAH Bantah Tudingan Lina Yunita soal Penggelapan Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Perusahaan Bubar, David NOAH Ditinggal Kolega, Kelimpungan Harus Bayar Utang Miliaran Sendiri

Hendra mengungkapkan dalam peminjaman yang terjadi di antara Lina Yunita dan David NOAH adalah bisnis.

Dana yang dipinjam pun langsung dimasukkan ke rekening milik perusahaan.

Sehingga dalam proses pinjam meminjam itu, tidak ada pengiriman atas nama pribadi sang musisi.

"Dana yang ditransferkan oleh saudari LY itu dikirimkan langsung ke rekening perusahaan."

"Dan saudara David tidak memiliki kewenangan dalam penggunaan keuangan diperusahaan," tuturnya.

Lantas dalam kasus ini, Hendra turut mengatakan bahwa kliennya sebagai korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan