Rabu, 20 Agustus 2025

Kabar Artis

Sepakat Bercerai, Raiden Soedjono Pasrahkan Pembagian Harta Gana-gini ke Tyas Mirasih

Pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sepakat untuk bercerai. Raiden Soedjono menyerahkan pembagian harta gono gini diatur Tyas Mirasih.

istimewa
Pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sepakat untuk bercerai. Raiden Soedjono menyerahkan pembagian harta gono gini diatur Tyas Mirasih. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah  menyebut ada beberapa penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih diketahui dalam dokumen perceraian.

Salah satunya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.

Instagram @tyasmirasih
Alasan yang menjadi penyebab Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih terungkap. (Instagram @tyasmirasih)

"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."

"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."

"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.

Sayang saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.

Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.

Baca juga: Kakak Amanda Manopo Bantah sang Adik Sindir Billy Syahputra: Dia Support Keluarga Kita

Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah

Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan