Sabtu, 30 Agustus 2025

Kabar Artis

Keretakan Rumah Tangga Dita Fakhrana dan Ilham Akbar, Tudingan Selingkuh hingga Saling Gugat Cerai

Dita Fakhrana diketahui menggugat cerai sang suami, Ilham Akbar. Namun, gugatan cerai yang diajukan Dita ditolak oleh pengadilan

Penulis: Daryono
kolase tribunnews
Dita Fakhrana gugat cerai suami, Ilham Akbar 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah tangga presenter Dita Fakhrana kini diambang perpisahan.

Padahal pernikahan itu baru berumur sekira setahun, setelah Dita menikah pada Maret 2020. 

Dita Fakhrana diketahui menggugat cerai sang suami, Ilham Akbar.

Namun, gugatan cerai yang diajukan Dita ditolak oleh pengadilan karena persoalan administrasi.

Setelah gugatan Dita ditolak, giliran Ilham Akbar yang mengajukan gugatan cerai.

Baca juga: Siapa Dita Fakhrana? Host Malam Malam yang Dikabarkan Jalani Proses Cerai Setelah 1 Tahun Menikah

Ilham juga mengungkap penyebab keretakan rumah tangga mereka. 

Berikut fakta dari keretakan rumah tangga Dita Fakhrana dan Ilham Akbar:

1. Gugatan Cerai Dita Ditolak Pengadilan

Dita Fakhrana diketahui menggugat cerai Ilham Akbar pada 14 April 2021.

Diberitakan Tribunnews.com, gugatan cerai itu didaftarkan Dita ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Perihal gugatan itu dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Memang ada perkara yang diajukan oleh Dita Fahrana Utami melawan Ilham Akbar Prawira. Perkara tersebut terdaftar di PA Jaksel tanggal 14 April 2021. Dan sidang perdananya tanggal 8 Juni 2021," ujar Taslimah di kantornya, Jumat (27/8/2021).

PROFIL Dita Fakhrana, presenter program Malam Malam itu dikabarkan telah menggugat cerai suaminya.
Dita Fakhrana, presenter program Malam Malam itu dikabarkan telah menggugat cerai suaminya. (Instagram/ @fakhranaaa)

Taslimah melanjutkan, pada sidang perdana tanggal 8 Juni 2021, kedua belah pihak tidak hadir.

Selain itu, dalam sidang dengan agenda mediasi itu, hakim mengungkap alamat Ilham sebagaimana tertulis dalam gugatan Dita tidak ditemukan.

Lantaran alamatnya tidak benar dan pihak pengadilan tidak berhasil menemukan alamat Ilham, diputuskan gugatan itu tidak bisa dilanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan