Perkara David NOAH
Bersedia Damai, Lina Yunita Minta David NOAH Tidak Mencicil Pengembalian Uang Rp 1,15 Miliar
Lina Yunita angkat bicara mengenai kasusnya dengan David NOAH soal dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,15 Miliar.
Editor:
Anita K Wardhani
"Perdamaian ini karena memang permintaan kuasa hukum David NOAH ang menekankan restorative jusrice yang intinya perdamaian. Polisi juga berharap demikian," tambahnya.
Devi mengatakan meski sudah sepakat berdamai, namun dalam pertemuan tersebut, Lina masih belum menemukan titik akhir dari kesepakatannya dengan keyboardis grup band Noah itu
"Kita sudah berbicara mengenai penyelesaian. Cuma, masih belum ketemu angka yang disepakati," ucapnya.
Devi menyebutkan kalau polisi memberikan waktu lagi kepada Lina memikirkan kesepakatan damainya dengan janda tampan itu.
"Ya kami sifatnya menunggu ya. Ya rencananya Jumat ini akan ada pertemua lagi guna membahas kesepakatan akhir," ungkapnya.
Lebih lanjut, Devi Waluyo mewakili Lina Yunita memastikan kliennya menyambut baik langkah David NOAH yang akan bertanggungjawab mengenai pengembalian uang yang diduga digelapkan sebesar Rp 1,15 Miliar.
"Kita menyanbut baik kalau memang ada niatan baik dari mereka untuk menyelesaikan, ya Alhamdulillah. Doain aja kedepannya," ujar Devi

Diberitakan sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya, 5 Agustus 2021 terkait dugaan penggelapan uang Rp 1,15 Miliar.
Laporan Lina Yunita diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Lina Yunita melaporkan dua orang beranama David Kurnia Albert Dorfel (David Noah) dan Yudhi Sulistyono, yang dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Sakit, David NOAH Batal Hadiri Mediasi dengan Lina
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan, David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH batal menghadiri mediasi dengan pelapor Lina Yunita.
David sedianya akan dipertemukan dengan pelapor Lina Yunita untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam mediasi yang difasilitasi polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, agenda mediasi telah berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Namun David urung hadir karena alasan sakit. David hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Hendra Prawira.
"Jadi saudara D berhalangan hadir hari ini. Terlapor sudah memperlihatkan surat keterangan dokter dan yang datang hanya kuasa hukumnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).
