Jumat, 22 Agustus 2025

Magdalena Fridawati Alami Kerugian Hingga Rp 2.4 Miliar Karena Ulah Mantan Asistennya

Magdanela Fridawati mengaku bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp 2.4 Miliar karena ulah mantan asistennya.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Magdalena Fridawati saat ditemui usai jalani pemeriksaan di Diskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporannya atas dugan tindak pidana yang dilakukan mantan asistennya, Selasa (31/8/2021). 

Mantan asistennya itu diduga melakukan sederet tindak pidana diantaranya adalah dugaan penipuan, penggelapan uang, pemalsuan surat dan pencucian uang.

Selama 10 jam lebih Mgdalenaf menjalani pemeriksaan atas laporan yang ia buat di Diskrimum Polda Metro Jaya.

"Aku baru aja buat BAP dari jam 10 pagi, ini udah mau 10 jam karena memang kasusnya pelik banget," kata Mgdalenaf ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Magdalena Fridawati saat ditemui usai jalani pemeriksaan di Diskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporannya atas dugan tindak pidana yang dilakukan mantan asistennya, Selasa (31/8/2021).
Magdalena Fridawati saat ditemui usai jalani pemeriksaan di Diskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporannya atas dugan tindak pidana yang dilakukan mantan asistennya, Selasa (31/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Jadi ada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan uang, pemalsuan surat dan penucian uang oleh mantan asisiten aku Gita Cinta," bebernya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, mantan asisten Mgdalena dilaporkan dengan pasal berlapis.

Setidaknya ada lima pasal yang diadukan Mgdalenaf dan diduga sudah dilanggar oleh Gita Cinta sebagai mantan asistennya.

"Pasalnya ada pasa pidana 374 tentang penggelapan dalm jabatan 378 penipuan," ujarnya.

"Terus ada juga pasal 263 pemalsuan  surat, kemudian pasal 3 dan 5 pencucian uang dan mungkin akan berkembang," terangnya.

Mgdalenaf baru memperkerjakan Gita Cinta sebagai asistennya selama setahun kebelakang. 

Sejak bulan Mei 2021 Mgdalena sudah memberhentikan Gita karena kedapatan melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan