Sabtu, 9 Agustus 2025

Saipul Jamil Bebas

Kini Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Hukum Saipul Jamil yang Membuatnya Divonis 8 Tahun Penjara

Berikut ini perjalanan kasus hukum pedangdut Saipul Jamil yang akhirnya resmi bebas murni, Kamis (2/9/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
Tribunnews/NurulHanna
Usai kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/8/2017), pedangut Saipul Jamil menyempatkan diri menyanyikan sepenggal lirik. 

Kata Tonny, masa tahanan yang harusnya dijalani mantan suami Dewi Perssik ini adalah 8 tahun kurungan penjara.

"Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan.

Perjalanan Kasus Saipul Jamil

Saipul Jamil dipenjara karena dua kasus berbeda.

Dikutip dari Kompas.com, Saipul Jamil awalnya tersandung kasus asusila pada awal 2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februarui 2016. 

Pencabulan itu bermula saat Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

Baca juga: Saipul Jamil Mengaku Trauma, Kapok Lakukan Tindak Asusila hingga Membawanya Dihukum 5 Tahun Penjara

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Dikabarkan Akan Bebas 2 Bulan Lagi, Saipul Jamil Rencana Akan Segera Menikah
Saipul Jamil (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kasus Suap

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan