Rabu, 3 Juni 2026

Kabar Artis

Penjelasan KUA soal Berkas Pendaftaran Pernikahan Billar-Lesti Tak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri

Pihak KUA beri penjelasan terkait status Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftar pernikahan.

Tayang:
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @rizkybillar
Lesti Kejora dan Rizky Billar 

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.

Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."

"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Rizky Billar dan Lesti Kejora

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved