Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Artis

Indro Warkop Minta Warkopi Jadi Diri Sendiri saat Berkarya: Nggak Ada Peniru yang Sukses

Pelawak Indro Warkop meminta trio Warkopi untuk berkarya sesuai jati diri hingga beri waktu untuk ganti nama.

Penulis: Ayu Miftakhul
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Warkopi usai menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi teguran Indro Warkop di kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021). 

"Kami sama-sama anak bangsa, kami ingin selesai secara kekeluargaan, kami gak mau ke hukum karena kami kuat," kata Indro Warkop.

"Bukan sombong ya, tapi kami kuat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.

Warkopi, tiga pria mirip personel Warkop DKI.(Instagram/sepriadi_97)
Warkopi, tiga pria mirip personel Warkop DKI.(Instagram/sepriadi_97) (Instagram)

Baca juga: Warkopi Diberi Waktu Tujuh Hari Ganti Nama, Lembaga Warkop DKI Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Asal Usul Tiga Pemuda Mirip Dono Kasino Indro Sebelum Gabung Warkopi

Kini, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama.

Permintaan Warkopi untuk merubah nama terhitung pada Rabu ini.

Hukuman dan Denda yang Harus Dibayar Warkopi jika Lembaga Warkop DKI Tempuh Jalur Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, mengungkapkan soal hukuman dan denda yang mungkin harus dibayar oleh Warkopi.

Diketahui, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004.

Ia menjelaskan, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI.

Jika tidak meminta izin, akan dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek."

"Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Freddy Harris, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Soal Polemik Warkopi, Indro Warkop Ungkap Ucapan Satrio Anak Dono, Bikin Nangis Deddy Corbuzier

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'

Freddy Harris menyampaikan Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana/Mohammad Alivio)(Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan