Kasus Anak Nia Daniaty
Tak Muncul Saat Olivia Nathania dan Suami Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Kemana Nia Daniaty?
Kasus dugaan penipuan berkedok seleksi CPNS yang menyeret nama Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar membuat sang ibu,Nia Daniaty tersorot.
Penulis:
Anita K Wardhani
Pada 1 Oktober, Agustin yang merupakan satu di antara korban sekaligus guru Olivia sewaktu SMA yang pertama kali ditawari rekrutmen CPNS pada 2019 hadir untuk menjalani pemeriksaan kepolisian.
Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Di sisi lain, pihak Olivia membantah semua tudiangan ini.
Bahkan ia tidak mengetahui soal penipuan ini, namun pihaknya membenerkan adanya kerja sama dengan Agustin untuk membuat bimbingan belajar (bimbel) untuk masuk CPNS, bukan menjanjikan masuk CPNS.
Farhat Disebut Lakukan Intimidasi Pada Terduga Korban Olivia
Sementara itu terpisah, Kuasa hukum lima korban dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Odie Hudiyanto mengaku ada upaya intimidasi pada kliennya.
Hal itu dilakukan oleh mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas yang mencampuri perkara pidana ini dalam kasus yang menjerat Olivia Nathania. Farhat dituding melakukan intimidasi terhadap salah satu saksi dugaan penipuan CPNS yakni Agustina.
Agustina yang juga mantan guru Olivia sewaktu SMA sempat dihubungi Farhat Abbas. Bahkan upaya itu telah dilakukan Farhat sebanyak dua kali.
"Saya buka, ya, yang jelas kemarin kedua kalinya ibu agustin dapat intimidasi dari Farhat Abbas," ujar Oddie di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).
Farhat diduga menghubungi Agustina sebanyak dua kali. Saat ditelepon, Agustina tak mengangkat telepon tersebut.
Tak sampai di situ, Farhat juga mengirim pesan WhatsApp kepada Agustina. Isi pesannya terkait peristiwa yang menjerat mantan anak sambungnya Olivia Nathania.

"Isi pesannya mengenai penyogokan atau penyuapan. Apa tujuannya supaya korban takut gitu," beber Odie.
Isi pesan dari Farhat itu di antaranya berisikan pasal-pasal terkait penyuapan dan penyogokan. Odie menyebut hal itu melanggar kode etik sebagai kuasa hukum sebab Farhat berhubungan langsung dengan kliennya bukan dengan dirinya.
"Ya harusnya segala sesuatunya berhubungan kepada saya selaku kuasa hukum korban. Jadi saudara Farhat ini melanggar kode etik di kasus ini," tutur Odie.
Untuk itu Odie akan melaporkan Farhat Abbas ke pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Rencananya pihak Odie akan melaporkan Farhat Abas pada Jumat (7/10/2021).