Senin, 29 September 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Terseret Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Bakal Ditemani 4 Tersangka Lain di Tahanan? Siapa Saja?

Kasus dugaan CPNS fiktif yang membuat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty menjadi tersangka hingga ditahan telah menyeret 4 tersangka lainnya.

Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. Terseret Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Bakal Ditemani 4 Tersangka Lain di Tahanan? Siapa Saja? 

Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan jika pihak Olivia Nathania diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan.

"Silahkan saja (penagguhan), sampai sekarang ini masih terus berlanjut. Penangguhan belum dilakukan karena alasan subjektif tersebut," ujar Tubagus Jody Ade Hidayat.

Olivia Nathania Dijenguk Farhat Abbas, Mantan Ayah Tirinya
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustin bersama Farhat Abbas kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021).

Kedatangan keduanya lantaran ingin melihat kondisi putri Nia Daniaty yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya baru mau ketemu Oi, mau liat, belum ketemu tapi nanti mungkin agak siangan," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS, Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tanggung Jawab, Ikuti Proses Hukum

Baca juga: Olivia Nathania Tersangka Penipuan CPNS, Kini Berbaju Tahanan, Nia Daniaty Ucap Pesan Pada Putrinya

"Kita ke sini sama Bang Farhat mau nengok Oi, kalau ditanya gimana kondisinya, kita belum tahu karena belum masuk," sahut Susanti Agustin.

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS.

Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dan Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 11 November 2021.

Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

(Tribunnews.com/Mohammad Alivio) (Grid.ID/Anggita Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan