Rabu, 27 Agustus 2025

Artis Ditipu ART

Dapat Dukungan untuk Selesaikan Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Jadi Memiliki Energi Baru

Nirina Zubir dapat dukungan dari banyak pihak untuk selesaikan kasus mafia tanah yang didalangi mantan ART sang ibunda.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @nirinazubir_/Warta Kota Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir dapat dukungan dari banyak pihak untuk selesaikan kasus mafia tanah yang didalangi mantan ART sang ibunda. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, buka suara terkait kasus ini.

Ade Hidayat menjelaskan motif dari para tersangka tak lain yakni untuk mencari keuntungan.

Motif tersebut dapat dipastikan karena enam sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir telah diuangkan.

Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021).

Ade Hidayat mengatakan para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, itu udah pasti."

"Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan di bank," ungkap Ade Hidayat.

Diketahui pula peran dari tiga tersangka yakni sang ART, suaminya, serta satu notaris atau PPAT.

Adek Hidayat menuturkan ART, Riri Khasminta mendapat perintah untuk mengurus surat tanah.

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Asisten Sang Ibu Sudah Memata-matai Kebiasaan Keluarga Sejak 2010

Baca juga: Merasa Dijebak Pihak TV, Nirina Zubir Ungkap Kekecewaan & Tuntut Permohonan Maaf, Suami Doakan Ini

Setelah ibunda Nirina Zubir tiada, ia dan sang suami berniat untuk melakukan tidak pidana tersebut.

"Suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah."

"Yang memerintahkan sudah meninggal dunia, kemudian timbul niat itu," lanjutnya.

Kedua tersangka lantas menghubungi tersangka lainnya yang merupakan pejabat pembuat akta tanah.

"Dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris," tandas Ade Hidayat.

"Ini tidak akan terjadi sempurna, hampir semua perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan