Kasus Prostitusi Anak Cynthiara Alona
Cynthiara Alona Merasa Tak Bersalah, Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur
Proses persidangan model dan pemain film Cynthiara Alona atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur belum juga usai.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan model dan pemain film Cynthiara Alona atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur belum juga usai.
Cynthiara Alona masih berstatus terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni Abdul Azis sang adik, dan DA sang mucikari di hotel Alona di kawasan Tangerang Selatan, yang digerebek Polisi atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.
Baca juga: Kuasa Hukum Adik Cynthiara Alona Meyakini Sang Artis Terbukti Jalani Prostitusi Anak Dibawah Umur
Baca juga: Cynthiara Alona Menangis dan Syok Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan menyampaikan kalau proses hukum kliennya yang satu berkas perkara dengan Cynthiara Alona belum rampung.
"Dia (Cynthiara Alona) mengajukan duplik. Harusnya sudah putusan," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).

Halim cukup kesal lantaran pengajuan dupik Alona tidak masuk akal, dikarenakan terbuai dari janji pengacara-pengacara yang sebelumnya.
Selama menjalani proses hukum atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur, wanita 36 tahun itu sudah beberapa kali berganti pengacara.
"Masalahnya di isi duplik dan pembacaan pledoinya kemarin, Alona meminta bebas. Kan tidak mungkin," ucapnya.
Permintaan bebas dari Alona, diakui Halim karena wanita bernama lengkap Cut Mutiara Alona merasa tidak bersalah atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.

"Kalau engga bersalah dan terlibat, ngapain dia memerintahkan saudara Aziz mempertahankan delapan ABG di (hotel) situ, itu kan jelas terbukti bersalah," jelasnya.
Namun, Halim Darmawan tak bisa berbuat banyak. Rencananya, sidang putusan kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur Cynthiara Alona, akan berjalan pada 1 Desember 2021.
"Minggu depan baru putusan hakim. Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," ujar Halim Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.