Sabtu, 9 Agustus 2025

Jeff Smith Terjerat Narkoba

Alasan Jeff Smith Pakai Narkoba Jenis LSD: Agar Fokus Jalani Syuting Sinetron

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Jeff mengonsumsi narkotika jenis LSD, supaya fokus bekerja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jeff Smith kembali terjerat kasus narkoba tak lama setelah ia bebas dari kasus serupa tiga bulan lalu.

Ia ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD), jenis psikotropika yang sedang trend di kalangan public figure.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Jeff mengonsumsi narkotika jenis LSD, supaya fokus bekerja.

"Yang bersangkutan alasan penggunaannya karena sebagai artis sisnetron agar tidak capek," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Ditresnarkoba, Kamis (8/12/2021).

"Lalu agar fokus dalam pekerjaannya. Nah itu padalah ini menimbulkan halusinasi," ungkapnya.

Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tapos, Depok, Jeff Smith masih dalam pengaruh narkotika dan sedang berhalusinasi.

"Dia waktu itu diperiksa juga kan tes urinenya yang jelas dalam pengaruh itu, halusinasi," tutur Zulpan.

Atas tindakannya tersebut polisi menjerat Jeff Smith dengan Undang Undang narkotika no 35 tahun 2009 dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Habiskan Puluhan Juta Rupiah 

Jeff Smith diperkirakan habiskan uang sebesar Rp 25 juta untuk memesan narkotikan jenis LSD.

Narkotika tersebut dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memiliki harga Rp 500 perlembarnya.

Dalam pemeriksaan, Jeff Smith memesan barang terlarang itu sebanyak 50 lembar secara online.

"Kalau dipasaran satu lembar Rp 500 ribu, dia membeli 50 lembar," kata Zulpan.

"Saat diamankan polisi hanya menemukan dua lembar yang merupakan sisa pakai," ungkapnya.

Zulpan mengatakan bahwa saat mengonsumsi LSD, Jeff Smith menggunakannya dengan cara ditempelkan pada lidahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan