Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Rachel Vennya

Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika

Ovelina akui Rachel Vennya transfer Rp 40 Juta ketika masih berada di Amerika untuk meloloskan per orang Rp 10 Juta dari karantina di Wisma Atlet.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN - Ovelina akui Rachel Vennya transfer Rp 40 Juta ketika masih berada di Amerika untuk meloloskan per orang Rp 10 Juta dari karantina di Wisma Atlet. 

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," lanjutnya.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana."

"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." kata Arief Budi.

Terdakwa yang berjumlah empat orang, masing-masing wajib membayar denda Rp 50 juta.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Dewi Agustina)(Tribun Network/oji/wly)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Berita lain terkait Rachel Vennya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved