Minggu, 10 Agustus 2025

Bobby Joseph Terjerat Narkoba

Fakta-fakta Penangkapan Bobby Joseph, Bermula dari Laporan Warga Tentang Transaksi Narkoba

Aktor Bobby Joseph yang beken setelah membintangi sinetron Candy produksi 2007, itu kini jadi pesakitan. Ia ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
Kolase TribunNewsmaker - YouTube Porais dan Tribunnews
Kabar Terbaru Bobby Joseph 

Bobby Joseph nyatanya telah sejak lama mengonsumsi narkoba

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.

Zulpan berujar jika Bobby Joseph sudah mengonsumsi narkoba sejak enam tahun lalu. 

"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2015," ujar Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). 

5. Tampung pesanan narkoba dari media sosial

Berdasarkan rekam jejak digital, Bobby diketahui memiliki akun media sosial Instagram tersendiri untuk menampung pemesanan narkoba jenis sintetis tersebut sebagai perantara.

"Jadi yang bersangkutan untuk diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang yang membutuhkan," ucap Zulpan. 

Instagram @bobbyjsph
Instagram @bobbyjsph (Instagram @bobbyjsph)

Namun, hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki terkait penjualan narkotika jenis sintetis tersebut sejak kapan. Pihak polisipun belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

"Selama ini masih di dalam pengembangan dari penyidik, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan finalnya seperti apa."

"Karena kita juga harus menjaga kerahasiaan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap publik," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menambahkan usai konferensi pers. 

Iman juga menyebut jika Bobby Joseph ikut menggunakan narkoba jenis sintetis tersebut. 

"Iya (menggunakan narkoba sintetis)," ungkap Iman. 

Fakta tersebut juga dilengkapi dengan bukti percakapan yang dilakukan oleh Bobby Joseph dalam menjadi perantara barang haram itu. 

"Untuk barangnya belum ada tapi dari percakapan barang bukti elektronik kita dapat kalau dia ini sebagai perantara dalam pengejaran," tutupnya. 

6. Ancaman hukuman

Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika.

Ancaman hukumannya, yakni penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan