Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Sebut Laura Anna Bubuku Terkasih, Gaga Muhammad: Kini Sakitmu Telah Sirna, Tuhan Lebih Menyayangimu

Di penghujung pledoi yang dibacakan di PN Jakarta Timur, Gaga Muhammad menyampaikan rasa sayang kepada mendiang Laura Anna.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. 

"Jangan pula dihukum berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.

Baca juga: Sebut Ucapan Laura Anna Mengada-ada, Ibunda Gaga Muhammad Merasa Kasihan

Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Mengaku Tak Punya Uang, Awkarin Beri Sindiran Menohok, Tas Gucci Disinggung

Fahmi menegaskan menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gaga Muhammad.

Pihak Gaga Muhammad menyatakan tidak setuju dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

Diketahui, JPU dalam sidang tuntutan (4/1/2022) menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 penjara.

Selain itu, wajib membayar denda Rp 10 juta namun apabila tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan.

"Terhadap surat tuntutan JPU tersebut, tegas kami penasihat hukum terdakwa menolak."

"Tidak sependapat atas tuntutan yang telah diajukan JPU dalam persidangan ini," jelas Fahmi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan