Sabtu, 16 Agustus 2025

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Jelang Sidang Putusan Kasus Narkoba Ardi Bakrie Akui Deg-degan, Nia Ramadhani Ucapkan Ini

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto akan menjalani sidang putusan soal kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Dimana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.

Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan