Sabtu, 6 September 2025

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

NEWS HIGHLIGHT: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Ajukan Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.

Keputusan banding tersebut disampaikan Ardi Bakrie usai majelis hakim membacakan vonis kepada ketiganya. 

"Kami mengajukan banding yang mulia," ucap Ardi Bakrie yang mewakili ketiga terdakwa,  saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/1/2022). 

Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu, untuk penasehat hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi.

Tidak hanya itu, usai sidang, keputusan banding itu juga disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab.

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa putusan itu nantinya semua semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya. 

Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu  selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP. 

"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut berbanding terbalik dari apa yang dituntut JPU 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Pengacara: Mereka Korban Narkotika

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab angkat bicara soal vonis satu tahun penjara yang diterima kliennya.

Wa Ode Nur Zaenab menuding kalau putusan hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di luar dari konstruksi UU Narkotika.

Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi, pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan dihukum penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan