Minggu, 24 Agustus 2025

Kabar Artis

Mantan Istri Polisikan Vicky Prasetyo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Rugi Ratusan Juta

Vicky Prasetyo dipolisikan oleh mantan istrinya, Vivi Paris terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/Herudin
Vicky Prasetyo dipolisikan oleh mantan istrinya, Vivi Paris terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. 

Dalam kesempatan yang sama, Faisal Banong juga menunjukkan beberapa bukti atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara  karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin
Vicky Prasetyo harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. (Tribunnews/Herudin)

"Berawal dari itu kami menduga Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan," terang Faisal.

"Kuat juga dugaan kami ada beberapa bukti, ada bukti pernyataan juga, dan bukti laporan ini." 

"Ada bukti-bukti transfer juga kami bawa, jadi kuat dugaan kami bahwa Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan," lanjutnya.

Atas kasus ini, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Buntut Video Mesra, Ayu Aulia Minta Maaf pada Keluarga Zikri Daulay hingga Diminta Segera Menikah

Baca juga: Imbas Bongkar Aib Ibu Tiri Vanessa Angel, Kim Hawt Bakal Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik

Berita lain terkait Vicky Prasetyo

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan