Selasa, 30 September 2025

Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba

Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun

Musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, terancam 4 tahun penjara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @ardhitopramono
Musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, terancam 4 tahun penjara. 

Mendapati itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman.

"Kronologi singkat pengungkapkan kasus ini, tentunya berawal dari adanya laporan masyarakat."

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika," terang Endra.

Jumpa pers kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Jumpa pers kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Hasil pengembangan dari sebuah daerah di Jakarta Barat, mengarahkan pada Ardhito Pramono.

"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebun Jeruk."

"Dilakukan pengembangan, akhirnya memang berakhir ditangkapnya tersangka," tambahnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.

Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.

Baca juga: Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Video Lawasnya saat Mengaku Sempat Jadi Pecandu Kembali Disorot

Baca juga: Pakai Narkoba sejak 2011, Ardhito Pramono Ungkap Alasan Konsumsi Ganja, agar Tenang & Fokus Bekerja

"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.

"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."

"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.

Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."

"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Endra.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved