Selasa, 19 Agustus 2025

Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 3 Tahun Penjara, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Banding

Gaga Muhammad, yang membuat Laura Anna lumpuh, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beragendakan vonis, Rabu (19/1/2022).

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Laura Anna berharap Gaga Muhammad mendapat hukuman setimpal.

Silvia, kuasa hukum mendiang Laura Anna mengatakan, keluarga berharap majelis hakim memvonis hukuman pidana minimal dua atau tiga tahun penjara untuk Gaga Muhammad.

Jika di bawah dua tahun penjara, rencananya keluarga Laura Anna akan mengajukan banding.

"Kalau di bawah dua atau tiga tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga nggak keterima juga ya," kata Silvia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Jelang Vonis Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Harap Hukumannya Setimpal

Menurutnya, tidak ada hukuman yang setimpal dengan nyawa Laura Anna.

Namun, karena persidangan menjadi satu-satunya cara supaya Gaga Muhammad bertanggung jawab, diharapkan majelis hakim memberi hukuman yang maksimal.

"Kita lihat aja gimana besok, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan," tutur Silvia.

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh, dijadwalkan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beragendakan vonis, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Rencananya, kakak Laura Anna, Greta Irene juga akan hadir dalam persidangan, beserta keluarga.

"Dateng dia (Greta Irene), pasti, nanti juga bakal ngomong sama kalian," tandasnya.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Baca juga: Baca Pledoi, Gaga Muhammad Minta Maaf kepada Keluarga Laura Anna

Kendati begitu, dalam nota pembelaan, Gaga Muhammad berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Sebagai tambahan, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan