Rabu, 20 Agustus 2025

Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 3 Tahun Penjara, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Banding

Gaga Muhammad, yang membuat Laura Anna lumpuh, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beragendakan vonis, Rabu (19/1/2022).

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan