Rabu, 3 September 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad Berencana Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Ada Persoalan Beda Persepsi

Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.

Editor: bunga pradipta p
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Tak terima dengan keputusan hakim, Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Baca juga: Terenyuh Lihat Kondisi Dorce Gamalama, Hotman Paris: Nasib Seseorang Tidak Ada yang Tahu

Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya masih meninjau terkait putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, Fahmi menyebut bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," kata Fahmi Bachmid.

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).  Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini. Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," sambungnya.

Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan Gaga Muhammad ingin mengajukan banding.

Menurutnya, ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.

"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.

Baca juga: Terungkap Pemeran Video Syur Mirip Nagita Slavina, Sosok Miss Kay Terseret

Baca juga: Vicky Prasetyo Tepis Pengakuan Kalina Oktarani soal Perceraian: Aku sebagai Suami Belum Talak

Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Salah satu hal yang memberatkan Gaga dalam putusan hakim adalah tak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan Laura Anna, lumpuh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan