Kamis, 4 September 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad Berencana Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Ada Persoalan Beda Persepsi

Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.

Editor: bunga pradipta p
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. 

Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," pungkasnya.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sepakat Undang Mantan di Pernikahan, Ini Alasannya

Baca juga: Dilaporkan Kuasa Hukum Bepe Terkait Pencemaran Nama Baik, Amalia Fujiawati Diperiksa Polisi

Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan