Kamis, 28 Agustus 2025

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Reaksi Nia Ramadhani Saat Putrinya Menangis Histeris Dengar Sang Mama Divonis Setahun Penjara

Pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta. Reaksi Nia Ramadhani Saat Putrinya Menangis Histeris Dengar Sang Mama Divonis Setahun Penjara 

Anak-anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingin Tidur Bareng Mama Papanya

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (30/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (30/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Selain itu, Theresa mengatakan bahwa anak-anak Nia dan Ardi suka mempertanyakan keberedaan orang tuanya.

Theresa mengungkapkan ketiga anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ingin sekali tidur satu ranjang bersama ibu dan ayahnya.

Bahkan mereka juga sering bertanya tentang kemungkinan berlibur bersama.

"Kalau yang kecil-kecil tanya, 'kapan liburannya?'," ungkap Theresa, dikutip dari Kompas.com.

"'Kapan mama papa balik tidur?' Kan mereka tidur satu ranjang berlima, kan sudah lama ini enggak tidur satu ranjang berlima."

"Jadi ya nanya, 'kapan pulangnya?' gitu," paparnya.

Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).

Usai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.

Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan