Senin, 29 September 2025

Konflik Keluarga Vanessa Angel

Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU Ungkap Harus Ada Persetujuan Keluarga atau Ahli Waris

Pihak TPU berharap pemindahan makam Vanessa Angel ada persetujuan dari dua pihak keluarga atau ahli waris.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase
Pihak TPU berharap pemindahan makam Vanessa Angel ada persetujuan dari dua pihak keluarga atau ahli waris. 

Selain itu, pihak TPU Bivak Karet hanya menerima apabila dokumen terkait bisa dilengkapi.

"Belum bisa, kalau dari TPU Bivak misalkan mau dipindahkan keluar itu belum bisa," ungkap Agus.

"Ya semuanya 'kan tergantung dari TPU sana, kalau kita di sini hanya menerima saja."

Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Taman Makam Islami Malaka, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Taman Makam Islami Malaka, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kalau ada semua berkas terlengkapi, ya kita di sini hanya menerima saja," lanjutnya.

Pihak TPU Sebut Belum Ada Dokumen Masuk soal Pemindahan Makam Vanessa Angel

Agus turut mengungkapkan, belum menerima dokumen terkait pemindahan makam dari pihak Doddy.

Selain itu, ia juga belum bertemu dan didatangi oleh keluarga Vanessa Angel.

"Belum ada pihak keluarga yang datang atau melengkapi buat pemberkasan pemindahan," ujar Agus.

"Saya petugas administrasi di sini juga, belum menerima atau ketemu dengan pihak keluarga."

Baca juga: Akan Pertahankan Makam Vanessa Angel di Samping Bibi, Faisal Nasihati Doddy, Singgung Hak Gala Sky

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Diputar saat Sidang Tubagus Joddy

"Untuk info yang beredar di dunia maya seperti itu (satu liang lahat)," bebernya.

Tak sampai di situ, Agus menerangkan, belum menerima konfirmasi dari pihak Doddy.

"Tapi untuk saat ini kita dari TPU Karet Bivak belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak keluarga."

"Saya belum ketemu dari pihak keluarga almarhum Vanessa ataupun dari kuasa hukum," tandas Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan dokumen yang harus disiapkan terkait pemindahan makam.

Ia menerangkan, di antaranya terdapat surat pernyataan dari keluarga maupun ahli waris.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan