Kasus Jerinx SID dan Adam Deni
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding
Putusan setahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.