Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding 

Putusan setahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) dalam sidang sebelumnya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis (24/2/2022). 

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua. 

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya

Baca juga: Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx

Baca juga: Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara 

Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso mengaku enggan memberikan komentar soal putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.  

Sebab, hakim ketua juga memberikan waktu selama tujuh hari ke depan kepada pihak Jerinx untuk menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. 

"Kan kami berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum penasehat hukum pada putusan," kata Sugeng. 

Jerinx peluk Nora Alexandra, sang istri, usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Jerinx peluk Nora Alexandra, sang istri, usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sugeng juga akan berkomentar apabila dirinya telah menentukan sikap terkait putusan yang diberikan kepada kliennya itu. 

"Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," lanjutnya. 

Sebagai informasi, peradilan banding dalam hukum pidana telah diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.

Baca juga: Peluk Erat Jerinx, Nora Alexandra Ungkap Rencana Jika Suaminya Bebas

Dalam ketentuan tersebut, terdakwa dibolehkan meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah vonis, jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding.

Saat ini, Sugeng hanya bisa berharap jika Jerinx bisa kuat menerima putusan tersebut, karena sebelumnya Jerinx sempat tersandung masalah hukum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Hal itulah yang memberatkan Jerinx SID dalam putusannya kali ini.

"Yang saya harapkan bli Jerinx kuat karena sudah ada perkara sebelumnya saja. Dalam hal memberatkan hanya satu, banyak yang meringankan. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan saya menduga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi," tutup Sugeng.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan